Masjid Baiturrahmah NTIPeriode 2026–2028

Pedoman pengelolaan keuangan dan amal

Aturan kerja yang dijalankan oleh sistem ini. Pengurus berbagi tugas supaya tidak ada satu orang yang memegang uang dari awal sampai akhir, dan jamaah dapat melihat ke mana amanahnya pergi.

Lima prinsip

1. Sistem penerimaan sumbangan

  1. Dicatat oleh Bendahara atau petugas Bidang Dana pada hari yang sama: tanggal, jenis, jumlah, donatur (boleh dirahasiakan), dan cara bayar. Transfer dan QRIS wajib melampirkan bukti.
  2. Diverifikasi oleh Ketua atau Sekretaris, bukan oleh pencatatnya. Baru setelah itu uang masuk ke saldo.
  3. Kwitansi bernomor urut diterbitkan untuk penerimaan yang sudah diverifikasi.
  4. Pengawasan: sistem menandai penerimaan yang belum diverifikasi lebih dari 3 hari, dan seluruh perubahan tercatat di log. Penerimaan yang sudah diverifikasi tidak dihapus; hanya dapat dibatalkan dengan alasan oleh Ketua atau Admin.

2. Kotak amal dan celengan

  1. Kotak dibuka oleh dua orang petugas, dapat disaksikan petugas keamanan.
  2. Uang dihitung per pecahan dan hasilnya dicatat di sistem; berita acara dicetak dan ditandatangani.
  3. Uang diserahkan kepada Bendahara yang mencatatnya sebagai penerimaan (jenis kotak amal), lalu diverifikasi Ketua atau Sekretaris.
  4. Sistem mengingatkan bila hasil hitung belum dicatat lebih dari 2 hari. Jumlah per kotak dari waktu ke waktu dapat dibandingkan di Laporan untuk melihat kewajarannya.

3. Sistem penggunaan uang kas

  1. Pengajuan oleh bidang atau pengurus mana pun: keperluan, penerima, jumlah, dan pos anggaran. Di luar anggaran wajib diberi alasan; melebihi sisa pos tidak dapat diajukan.
  2. Persetujuan Ketua (atau Wakil Ketua yang diberi akun Ketua).
  3. Persetujuan kedua oleh Sekretaris atau Pengawas untuk pengeluaran mulai Rp 2.000.000.
  4. Pencairan oleh Bendahara dari kas tunai atau bank. Sistem menolak bila saldo dana atau saldo kas tidak cukup, sehingga dana terikat tidak bisa terpakai melebihi yang terkumpul.
  5. Bukti berupa nota atau kwitansi diunggah. Pengeluaran yang sudah cair tanpa bukti muncul di daftar peringatan.

4. Kas tunai, bank, dan pemeriksaan fisik

5. Pola pembayaran yang didukung

PolaCara kerja
Infaq Jumat dan kotak amalDihitung dua orang, dicatat Bendahara, diverifikasi.
Donatur tetap bulananTagihan dibuat tiap bulan, pengingat lewat WhatsApp, pembayaran tercatat dan menunggak terpantau.
Janji dan cicilan donasiTotal janji dicatat; tiap cicilan dihubungkan ke janji, sehingga sisa dan persentase terlihat.
Transfer dan QRISMasuk rekening resmi masjid, dicocokkan dengan bukti dan rekening koran.
Zakat mal dan zakat fitrahMasuk Dana Zakat; hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat.
Wakaf uangMasuk Dana Wakaf; dipakai sesuai ikrar wakif.
Tabungan qurbanMasuk Dana Qurban; dipakai hanya untuk pembelian dan pemotongan hewan qurban.
Donasi pembangunanMasuk Dana Pembangunan; dicairkan setelah kemajuan fisik diperiksa Bidang Pembangunan.

Ketentuan fikih tentang peruntukan tiap dana ditetapkan bersama Dewan Penasehat dan Bidang Ibadah dan Dakwah. Sistem hanya menegakkan pemisahan dananya.

6. Program amal

Santunan, qurban, zakat fitrah, buka puasa, pemulasaran jenazah, dan program lain dibuat sebagai program dengan target dana, dana sumber, penanggung jawab, dan daftar penerima manfaat. Penerima dicek agar tidak menerima ganda dalam 90 hari. Uang yang keluar tetap lewat alur pengeluaran.

7. Pelaporan dan tutup buku

8. Rekonsiliasi bank, aset, dan rapat

9. Keamanan akun dan cadangan

10. Matriks pembagian tugas

LangkahPelaksanaPemeriksa atau penyetujuPengawas
Catat penerimaanBendahara, petugas Bidang DanaKetua, SekretarisLog dan peringatan verifikasi tertunda
Buka dan hitung kotak amalDua petugas (Bidang Dana)Bendahara mencatat; Ketua atau Sekretaris memverifikasiSaksi keamanan, berita acara
Ajukan pengeluaranBidang atau pengurusKetua (+ Sekretaris atau Pengawas bila nilai besar)Peringatan di luar anggaran
Cairkan dan setor ke bankBendahara, Wakil BendaharaBukan pengaju dan bukan penyetujuNota, slip bank
Opname kasPengawas atau KetuaSaksiTemuan otomatis bila selisih
Tutup bukuKetuaDicocokkan dengan rekening koranDewan Penasehat